Home Berita LokalFuel Surcharge Bisa Naik 100 Persen, Tiket Pesawat Lebih Fleksibel

Fuel Surcharge Bisa Naik 100 Persen, Tiket Pesawat Lebih Fleksibel

by Jessie Evelyn Kartadjaja

Pemerintah membuka ruang penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga 100 persen dari tarif batas atas penerbangan domestik. Kebijakan baru tersebut dinilai akan membuat harga tiket pesawat menjadi lebih fleksibel mengikuti pergerakan harga avtur di pasar. 

Kementerian Perhubungan menetapkan aturan itu melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan akibat Fluktuasi Bahan Bakar pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.

Dalam beleid terbaru, besaran fuel surcharge diterapkan secara bertingkat mulai dari 10 persen hingga maksimal 100 persen tergantung kelompok layanan dan perubahan harga avtur. Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, maskapai saat ini diperbolehkan menerapkan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas. 

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut positif kebijakan tersebut. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menilai aturan baru memberi fleksibilitas lebih besar bagi maskapai dalam menyesuaikan tarif tiket dengan kondisi biaya operasional yang terus berubah akibat kenaikan harga avtur global.

Kenaikan harga avtur belakangan dipengaruhi dinamika geopolitik internasional yang memicu lonjakan harga energi. Kondisi tersebut dinilai memberi tekanan besar terhadap operasional industri penerbangan nasional, terutama pada maskapai yang mengandalkan rute domestik dengan margin tipis. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan penyesuaian fuel surcharge dilakukan menggunakan mekanisme yang telah diatur pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai penerbangan. 

Maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket agar penumpang dapat mengetahui rincian biaya penerbangan secara transparan. Pemerintah menyatakan pengawasan terhadap implementasi kebijakan akan terus dilakukan guna memastikan tarif tiket tetap terkendali.

Pengamat penerbangan menilai skema fleksibel tersebut dapat membantu maskapai bertahan di tengah tekanan biaya bahan bakar. Namun, masyarakat juga diperkirakan perlu bersiap menghadapi kemungkinan kenaikan harga tiket pesawat apabila harga avtur global terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan. 

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Related Posts