
Kantor Imigrasi Bali mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang diduga akan menjalankan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah tersebut dilakukan dalam pengawasan keberangkatan internasional menjelang puncak musim haji 2026.
Petugas menemukan indikasi para calon penumpang tidak menggunakan mekanisme resmi keberangkatan haji sesuai ketentuan pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi. Mereka kemudian dimintai keterangan lebih lanjut oleh aparat imigrasi.
Pemerintah selama beberapa tahun terakhir memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural karena dinilai berisiko terhadap keselamatan jamaah dan berpotensi melanggar aturan keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan keberangkatan haji harus mengikuti jalur resmi agar jamaah mendapat perlindungan hukum dan layanan yang sesuai selama berada di Arab Saudi.
Fenomena haji nonprosedural kerap muncul akibat tingginya minat masyarakat menjalankan ibadah haji di tengah panjangnya antrean keberangkatan reguler. Namun pemerintah mengingatkan jalur ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk deportasi.
Pengamat kebijakan publik menilai pengawasan di bandara internasional perlu terus diperkuat untuk mencegah praktik keberangkatan ilegal yang merugikan masyarakat.
Imigrasi Bali memastikan pemeriksaan terhadap para WNI tersebut masih terus dilakukan untuk memastikan tujuan dan dokumen perjalanan yang digunakan.




