
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik putusan Pengadilan Militer yang memerintahkan pemusnahan tumbler yang digunakan dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya karena barang tersebut merupakan salah satu alat yang digunakan dalam tindak pidana.
Sorotan itu muncul setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap empat anggota TNI yang dinyatakan bersalah dalam perkara penyerangan terhadap Andrie Yunus. Selain menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa, hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, termasuk tumbler yang dipakai dalam aksi tersebut.
Usman menilai keputusan pemusnahan barang bukti seharusnya disertai pertimbangan hukum yang jelas. Ia mempertanyakan urgensi penghancuran tumbler tersebut, terutama karena benda itu memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi peristiwa yang menjadi objek persidangan.
Menurutnya, barang bukti dalam perkara yang menjadi perhatian publik semestinya dapat dipertahankan sebagai bagian dari dokumentasi proses hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mendapat sorotan luas dari organisasi masyarakat sipil karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Sejumlah kelompok pegiat HAM juga terus mengawal proses hukum agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.
Putusan majelis hakim sebelumnya telah menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai hukuman terhadap para terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Kini, keputusan terkait barang bukti kembali memunculkan perdebatan baru mengenai aspek-aspek hukum dalam perkara tersebut.
Publik menunggu apakah akan ada langkah hukum lanjutan atau penjelasan resmi dari pengadilan terkait alasan pemusnahan barang bukti yang menjadi sorotan berbagai kalangan.




