
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma setelah keduanya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara terkait dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka. Keluarga menyatakan kesediaan menjadi penjamin serta memastikan Roy Suryo dan dr Tifa akan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang ditetapkan selama proses persidangan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan juga mempertimbangkan surat pernyataan dari para tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif, mematuhi proses hukum, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala kepada pihak berwenang. Jaksa juga menegaskan bahwa status hukum keduanya sebagai terdakwa dalam proses selanjutnya tidak berubah dan perkara tetap berlanjut menuju tahap persidangan.
Dalam pelimpahan tahap kedua tersebut, kejaksaan menerima ratusan barang bukti yang sebelumnya dikumpulkan penyidik. Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen, perangkat elektronik, media penyimpanan data, serta berbagai materi lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang diproses.
Usai keluar dari Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukungnya selama proses hukum berlangsung. Sementara dr Tifa juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang dinilainya turut memberikan perhatian terhadap kasus yang sedang dihadapi.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas publik karena melibatkan tokoh yang dikenal aktif menyampaikan pandangan di ruang publik. Kejaksaan menyebut berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.



