
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan jaringan lintas pulau Riau-Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang kurir ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah diketahui menyembunyikan sabu di dalam tubuh untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Sumbawa melalui jalur udara. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemantauan terhadap dua orang yang diduga membawa narkotika dan akan transit di Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Nusa Tenggara Barat.
Setelah pesawat yang ditumpangi kedua tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui membawa sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik dan disembunyikan di dalam tubuh. Polisi kemudian membawa para tersangka ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis menggunakan sinar-X sebelum seluruh barang bukti berhasil dikeluarkan secara aman.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masing-masing kurir membawa sekitar 250 gram sabu yang dikemas dalam empat paket, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 500 gram. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, dan rencananya akan diserahkan kepada penerima di wilayah Sumbawa, NTB.
Tidak berhenti pada penangkapan dua kurir, penyidik kemudian melakukan operasi controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk mengungkap jaringan di tingkat penerima. Dari pengembangan tersebut, aparat kembali menangkap seorang terduga penerima barang di Sumbawa beserta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi. Polisi juga masih memburu dua orang lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berperan sebagai pemasok dan pengendali distribusi narkotika.
Bareskrim Polri mengungkap para pelaku diduga memanfaatkan keterbatasan fasilitas pemeriksaan di bandara asal. Berdasarkan hasil interogasi, metode penyembunyian narkotika di dalam tubuh dipilih karena diyakini dapat menghindari deteksi apabila bandara tidak memiliki perangkat pemindai tubuh atau body scanner. Temuan tersebut menjadi perhatian aparat dalam memperkuat sistem pengawasan di jalur transportasi udara.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp900 juta dan menyatakan pengungkapan ini berhasil menggagalkan peredaran ratusan gram sabu yang berpotensi diedarkan di wilayah NTB. Penyidikan masih terus dikembangkan guna membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.



