Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Sidang Etik Tunggu Proses Pidana

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Sidang Etik Tunggu Proses Pidana

Ilustrasi. Foto: Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Sidang Etik Tunggu Proses Pidana

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu karena status kepegawaiannya belum berakhir secara administratif dan masih menunggu keputusan resmi dari Presiden.

Selain itu, proses sidang etik terhadap Febrie juga belum dapat digelar. Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan etik baru akan dilakukan setelah proses pidana yang tengah berjalan mencapai tahapan tertentu sehingga tidak mengganggu penanganan perkara.

Status ASN Masih Berlaku

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan Febrie masih berstatus ASN sehingga hak kepegawaiannya, termasuk gaji, tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, pemberhentian resmi dari status ASN masih memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Selama keputusan tersebut belum diterbitkan, status administrasi Febrie belum berubah.

Sidang Etik Menunggu Proses Pidana

Kejaksaan Agung memastikan Febrie tetap akan menjalani pemeriksaan etik melalui Bidang Pengawasan atau Majelis Kehormatan Jaksa. Namun, pelaksanaannya menunggu perkembangan proses pidana yang sedang ditangani penyidik.

Menurut Kejagung, mekanisme tersebut diterapkan agar pemeriksaan etik tidak memengaruhi proses pembuktian pidana yang saat ini masih berlangsung. Setelah tahapan pidana memungkinkan, proses etik akan dilanjutkan sesuai aturan internal.

Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara, dugaan penyimpangan pada PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT Cakra Buana Sukses (CBS) kepada PT Krakatau National Industrial (KNI).

Hingga kini, penyidik masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum memasuki tahap berikutnya.

Pengunduran Diri dari Jabatan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Posisi tersebut kini dijalankan sementara oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.

Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas dan integritas penanganan perkara yang sedang berlangsung di institusi tersebut.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara yang melibatkan Febrie dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan khusus. Proses pidana akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum, sementara sidang etik akan dilaksanakan setelah tahapan pidana memungkinkan.

Institusi tersebut juga memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

MUI Gelar Kongres Umat Islam Pekan Ini, Bahas Hukuman Koruptor hingga Isu LGBT

MUI Gelar Kongres Umat Islam Pekan Ini, Bahas Hukuman Koruptor hingga Isu LGBT

Inflasi Kembali Muncul Mengapa Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya

Inflasi Kembali Muncul: Mengapa Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya