
Enam dari delapan orang tersangka ditahan terkait sindikat propaganda digital setelah diduga menyebarkan konten hoaks, provokasi, dan fitnah secara terstruktur lewat media sosial. Delapan orang yang ditangkap mempunyai peran yang berbeda-beda, mulai dari pengelola akun, penyandang dana, pembuat konten, hingga penyebar konten secara masif. Saat ini, penyidik masih menelusuri pihak terkait yang membiayai aktivitas sindikat tersebut dan 2 orang tersangka lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan.
Polisi Ungkap Jaringan Propaganda Digital
Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan sindikat buzzer yang menyebarkan konten hoaks, fitnah, dan provokasi melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan propaganda digital yang beroperasi secara terorganisir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima kepolisian. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi struktur organisasi kelompok tersebut beserta peran masing-masing anggotanya.
Delapan Orang Berstatus Tersangka
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Enam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Ada yang berperan menyusun narasi, mengelola akun media sosial, mengedit konten, mempercepat penyebaran komentar atau booster, hingga mengatur distribusi konten agar menjangkau audiens secara luas. Polisi juga mengungkap adanya pihak yang bertugas menawarkan proyek dan menyediakan desain grafis untuk mendukung aktivitas kelompok tersebut.
Polisi Sita Barang Bukti dan Uang Tunai
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, laptop, tablet, media penyimpanan digital, serta uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga berasal dari pembayaran proyek penyebaran konten. Menurut penyidik, aktivitas kelompok tersebut telah berlangsung sejak 2024 dengan nilai proyek yang berbeda-beda, bergantung pada isu dan tingkat kesulitannya.
Penyidik masih menginventarisasi seluruh konten yang diproduksi maupun disebarkan para tersangka. Polisi belum mengungkap secara rinci materi konten tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Usut Pemesan dan Aliran Dana
Selain memproses para tersangka, Polda Metro Jaya kini memperluas penyidikan dengan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemesan utama dalam proyek penyebaran konten tersebut. Polisi juga mendalami sumber dana yang digunakan untuk membiayai aktivitas jaringan propaganda digital tersebut.
Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan indikasi penggunaan keuangan negara secara melawan hukum untuk membiayai proyek penyebaran hoaks. Kepolisian menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

