
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp131,52 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026. Capaian tersebut berasal dari berbagai upaya hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan aset dan pemulihan kerugian negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan angka tersebut merupakan hasil penyelamatan kerugian negara yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Menurutnya, capaian itu menunjukkan efektivitas pendekatan yang diterapkan Kejagung dalam menangani perkara-perkara korupsi strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung mengubah fokus penanganan perkara dengan memprioritaskan kasus yang tidak hanya memiliki nilai kerugian besar, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan publik. Pendekatan tersebut dinilai mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dibanding hanya mengejar jumlah perkara yang ditangani.
Sepanjang periode tersebut, Bidang Pidsus Kejagung menangani sedikitnya 12 perkara strategis. Beberapa di antaranya mencakup dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), kasus impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga perkara digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Sejumlah kasus tersebut memiliki nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan data yang dipaparkan Kejagung, nilai penyelamatan kerugian negara tertinggi tercatat pada 2026 yang mencapai sekitar Rp40,5 triliun. Sementara pada 2025 dan 2023 masing-masing mencapai Rp24,5 triliun dan Rp24,4 triliun. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalam beberapa tahun terakhir.
Febrie menegaskan pemberantasan korupsi harus diarahkan pada perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas dan program-program strategis pemerintah. Menurutnya, keberhasilan penyelamatan kerugian negara tidak hanya diukur dari jumlah uang yang berhasil dipulihkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan perlindungan kepentingan publik.
Kejagung berharap strategi tersebut dapat terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Selain menindak pelaku, pemulihan kerugian negara dinilai menjadi elemen penting agar hasil kejahatan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.



