
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah empat lokasi di Jawa Timur dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik impor telepon seluler bekas ilegal. Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses masuknya ponsel dari luar negeri yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Surabaya dan Sidoarjo. Salah satunya adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, penyidik juga mendatangi Gudang Kargo Juanda milik PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah seorang importir berinisial MT, serta kediaman seorang pegawai Bea Cukai berinisial AY.
Penyidik menduga terdapat praktik impor ponsel bekas dari luar negeri yang dilakukan menggunakan dokumen tidak sesuai ketentuan. Dalam pengembangannya, aparat juga menelusuri dugaan adanya aliran dana atau pemberian tertentu kepada oknum yang diduga membantu meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi untuk mendalami konstruksi perkara tersebut.
Dari serangkaian penggeledahan, polisi menyita berbagai dokumen kepabeanan, dokumen impor, catatan transaksi, rekening koran, perangkat elektronik, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kortastipidkor menegaskan seluruh tindakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan impor ponsel ilegal tersebut. Sampai saat ini belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik impor barang elektronik ilegal berpotensi merugikan negara melalui hilangnya penerimaan bea masuk dan pajak. Selain itu, masuknya barang tanpa prosedur resmi juga dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat di sektor perdagangan elektronik nasional.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.



