
Pernyataan seorang dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair) mengenai gaji pokok sebesar Rp2,6 juta per bulan menjadi perbincangan luas di media sosial. Dosen bernama Cenuk Widiayastrisna Sayekti menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku menerima gaji pokok tersebut sejak bergabung dengan Unair pada 2022, meski telah berkarier sebagai dosen selama sekitar 16 tahun dan menyandang gelar doktor dari Australia.
Dalam persidangan, Cenuk menjelaskan bahwa dirinya memulai karier sebagai dosen pada 2010, kemudian menempuh studi doktoral di Macquarie University, Australia, yang selesai pada 2016. Ia juga telah memperoleh sertifikasi dosen pada 2020 sebelum bergabung dengan Unair. Menurutnya, besaran gaji pokok yang diterima belum sebanding dengan tanggung jawab menjalankan tridarma perguruan tinggi, termasuk pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas kelembagaan. Ia juga menyoroti bahwa kesejahteraan dosen sangat bergantung pada tunjangan yang terkait dengan pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD).
Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan publik. Menanggapi hal itu, Universitas Airlangga memberikan klarifikasi bahwa angka Rp2,6 juta yang disampaikan Cenuk merupakan gaji pokok, bukan total pendapatan yang diterima setiap bulan. Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Radian Salman, menyatakan dosen bersangkutan memperoleh berbagai komponen penghasilan lain, seperti tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, uang makan, uang beras, serta tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Menurut data yang disampaikan pihak kampus, total pendapatan bersih Cenuk sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp94 juta atau rata-rata sekitar Rp7,5 juta per bulan. Nilai tersebut disebut berada di atas Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya. Unair juga menegaskan tidak ada perbedaan nominal hak finansial antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN, meski sumber pembayaran keduanya berbeda. Selain itu, dosen yang aktif melakukan penelitian juga memperoleh pendanaan riset di luar komponen gaji rutin.
Meski demikian, Cenuk menegaskan persoalan yang disampaikannya di hadapan MK bukan semata mengenai nominal pendapatan, melainkan struktur penghasilan dosen yang dinilai terlalu bergantung pada tunjangan dan berbagai persyaratan administratif. Menurutnya, kondisi tersebut membuat kesejahteraan dosen menjadi rentan ketika salah satu komponen pendapatan tidak dapat dicairkan. Sidang uji materi UU Guru dan Dosen masih berlanjut, sementara berbagai masukan dari para saksi akan menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.



