
Kasus perkara dugaan suap proyek yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari berkembang hingga merujuk pada dugaan korupsi baru. Dalam perkembangan terbaru, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai berjumlah Rp 4 miliar dari penggeledahan rumah Noprisman pada akhir Juli 2026, kini KPK memeriksa Kepala Dinas (Kadis) PUPR Noprisman dan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
KPK saat ini tengah mendalami seluruh proyek-proyek yang dilakukan di Dinas PUPR, seperti proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta proyek di Dinas Kesehatan guna mengungkapkan perkembangan terbaru dan KPK tegaskan bahwa instansi tidak akan menutup kemungkinan penambahan tersangka jika terdapat alat bukti baru.
KPK Periksa Dua Saksi dari Kota Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, serta anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua nama tersebut dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari pendalaman perkara yang saat ini sedang dikembangkan.
Dalami Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan
Dalam pemeriksaan terhadap Noprisman, penyidik mendalami sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Salah satu yang menjadi fokus ialah proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara.
Selain proyek di Dinas PUPR, penyidik juga menelusuri proyek-proyek di Dinas Kesehatan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berawal dari Pengembangan Kasus Rejang Lebong
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan ke perkara baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Kota Bengkulu.
Dalam proses tersebut, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Noprisman, dan menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi serta analisis terhadap barang bukti yang telah disita akan menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.




