Status Jaksa Febrie Adriansyah Dicabut Sementara

Status Jaksa Febrie Adriansyah Dicabut Sementara

Ilustrasi. Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta yang menjadi pusat penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dicabut sementara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kebijakan ini diambil agar proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara independen dan objektif.

Pernyataan ini menjadi pertanyaan bagi publik karena sebelumnya Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jampidsus tetapi pengunduran diri tersebut tidak serta merta membuat Febrie kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan.

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan mencabut sementara status jaksa milik Febrie Adriansyah yang saat ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kebijakan tersebut diambil di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.

Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga profesionalisme institusi sekaligus memastikan proses hukum terhadap Febrie berjalan secara objektif tanpa menimbulkan konflik kepentingan.

Tidak Lagi Menjalankan Fungsi Sebagai Jaksa

Dengan pencabutan sementara tersebut, Febrie tidak lagi menjalankan kewenangan maupun fungsi sebagai jaksa selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan belum dicabut.

Kejaksaan menjelaskan pemberhentian sebagai ASN hanya dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya Telah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Febrie Adriansyah sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelum penyidikan perkara terus berkembang.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terhadap Febrie terus berlanjut. Dalam pengembangannya, penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan di rumah Febrie, kantor Don Ritto, rumah Nurman Herin, hingga beberapa perusahaan swasta yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara tersebut.

Penyidikan Masih Berjalan

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan terhadap perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Institusi tersebut juga memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Diperiksa

Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Diperiksa

Berkas Perkara TPPU Emas Ilegal PT Semar Dinyatakan P-21

Berkas Perkara TPPU Emas Ilegal PT Semar Dinyatakan P-21

Kategori

Google News

Ikuti Berita Terkini

Temukan berita dan informasi terbaru dari Indonesia dan seluruh dunia melalui Google News.