8.500 Dolar Singapura Disita KPK Dari Kantor Imigrasi

8.500 Dolar Singapura Disita KPK Dari Kantor Imigrasi

Ilustrasi. Foto: Gedung Merah Putih KPK di Jakarta yang menangani penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penggeledahan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang dilakukan oleh KPK pada hari Selasa (4/8/2026) menyita 8.500 Dolar Singapura dari tempat penggeledahan. Penggeledahan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan adalah pengembangan dari kasus pemerasan warga negara asing yang menjerat Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain sejumlah uang valuta asing, KPK turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisa guna menambah bukti baru dan mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.

KPK Sita Valas dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Seluruh barang yang disita akan diteliti lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

Barang Bukti Akan Dianalisis

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen, perangkat elektronik, dan uang asing yang ditemukan akan dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara. Penyidik juga akan menelusuri keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Menurut KPK, proses analisis dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Pengembangan Kasus Silmy Karim

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026. Kasus itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Selain Silmy, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik tersebut.

KPK Terus Lengkapi Alat Bukti

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Lembaga antirasuah itu menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan maupun penggeledahan lanjutan apabila ditemukan petunjuk baru dari hasil analisis barang bukti yang telah disita.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

Berkas Perkara TPPU Emas Ilegal PT Semar Dinyatakan P-21

Berkas Perkara TPPU Emas Ilegal PT Semar Dinyatakan P-21

Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji 

Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji 

Kategori

Google News

Ikuti Berita Terkini

Temukan berita dan informasi terbaru dari Indonesia dan seluruh dunia melalui Google News.