
Status Febrie Adriansyah yang diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ASN Kejaksaan tidak serta merta langsung membuatnya tidak menerima gaji. Pemberhentian sementara yang berlaku dari tanggal 31 Juli 2026 hanya membuatnya tidak lagi mendapatkan tunjangan, dan untuk gaji pokok hanya diberikan 50 persen.
Status pemberhentian sementara Febrie Adriansyah tidak akan memberikan Febrie kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai jaksa maupun fungsi sebagai ASN dan status pemberhentian secara tetap hanya bisa diputuskan setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap.
Kejagung Pastikan Febrie Masih Terima Separuh Gaji Pokok
Kejaksaan Agung menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih memperoleh hak kepegawaian berupa 50 persen gaji pokok meski telah diberhentikan sementara sebagai jaksa. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang berlaku bagi aparatur sipil negara yang sedang menjalani proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa selama masa pemberhentian sementara, Febrie tidak lagi menerima berbagai tunjangan yang sebelumnya melekat pada jabatannya.
Berlaku Sejak 31 Juli 2026
Pemberhentian sementara terhadap Febrie mulai berlaku sejak 31 Juli 2026, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari prosedur kepegawaian di lingkungan Korps Adhyaksa.
Anang menegaskan bahwa sejak keputusan tersebut berlaku, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas maupun menggunakan atribut kewenangan sebagai seorang jaksa. Status ASN yang bersangkutan juga diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Kejaksaan Agung menyatakan pemberhentian sementara akan tetap berlaku hingga perkara yang menjerat Febrie memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selama periode tersebut, hak kepegawaian yang diterima terbatas pada separuh gaji pokok tanpa tambahan tunjangan.
Pihak Kejaksaan juga menegaskan kebijakan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila nantinya pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, tersedia mekanisme pemulihan status sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. Dalam beberapa hari terakhir, penyidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.




