
Sejumlah pihak diketahui telah mendorong wacana penerapan hukuman mati sebagai sanksi minimal bagi pelaku korupsi. Hal ini kembali menjadi perhatian bagi publik dikarenakan oleh maraknya kasus korupsi yang terjadi selama tahun 2026.
Menko KumHam Imipas, Yusril Ihza mengatakan bahwa penerapan hukuman mati sebenarnya sudah diatur dalam UU Tipikor sebagai pidana paling berat namun hukuman mati sendiri dinlai bukanlah satu-satunya cara yang dapat diandalkan untuk memberantas kasus korupsi dalam sebuah negara.
Hukuman Mati Bukan Satu-satunya Solusi
Wacana pemberian hukuman mati kepada koruptor kembali mencuat di tengah sorotan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Sanksi maksimal tersebut dinilai perlu dilihat sebagai bagian dari penegakan hukum, bukan sebagai satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan korupsi.
Korupsi tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Persoalan tersebut juga menyangkut integritas penyelenggara negara, pengawasan, transparansi, serta konsistensi aparat dalam menindak pelanggaran.
Karena itu, penerapan hukuman mati tanpa pembenahan sistem dinilai belum tentu mampu menghilangkan praktik korupsi. Upaya pencegahan dan penindakan perlu berjalan bersamaan agar peluang terjadinya korupsi dapat ditekan.
Hukuman Mati Sudah Diatur dalam UU
Secara hukum, hukuman mati bagi pelaku korupsi sebenarnya bukan aturan yang sepenuhnya baru. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana mati dalam kondisi tertentu.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan hukuman mati merupakan salah satu bentuk pidana yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Ia menyebut sanksi tersebut sebagai ultimum remedium, yakni pilihan pidana paling berat yang dapat dijatuhkan melalui proses peradilan.
Artinya, penerapan hukuman mati tidak dapat dilakukan secara otomatis kepada setiap orang yang terbukti melakukan korupsi. Ada ketentuan dan kondisi tertentu yang harus terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
MUI Dorong Hukuman Mati dan Perampasan Aset
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai pemberantasan korupsi membutuhkan sanksi yang mampu memberikan efek jera.
MUI juga mendorong agar hukuman terhadap koruptor tidak hanya berorientasi pada pidana badan. Perampasan aset hasil korupsi dinilai perlu berjalan bersamaan agar keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tersebut tidak tetap dinikmati pelaku maupun pihak lain.
Cholil sebelumnya menyampaikan bahwa banyaknya kasus korupsi yang terus terungkap menunjukkan masih lemahnya efek jera. Karena itu, ia mendorong kombinasi antara hukuman berat dan upaya menghilangkan hasil kejahatan.
Integritas dan Pencegahan Tetap Penting
Di luar perdebatan mengenai hukuman mati, persoalan integritas menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Sanksi yang berat baru dapat bekerja maksimal apabila dibarengi kemungkinan penindakan yang konsisten dan sistem pengawasan yang kuat.
Pencegahan juga diperlukan sejak proses pengambilan keputusan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan anggaran negara. Celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan perlu ditutup melalui sistem yang lebih transparan.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada menjatuhkan hukuman setelah kejahatan terjadi. Negara juga perlu memastikan sistem yang ada mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak awal.
Penegakan Hukum Harus Konsisten
Perdebatan mengenai hukuman mati menunjukkan adanya dorongan agar negara memberikan respons lebih tegas terhadap korupsi. Namun, efektivitas pemberantasan korupsi tetap bergantung pada keseluruhan sistem penegakan hukum.
Hukuman berat, perampasan aset, pengawasan, transparansi, serta penguatan integritas perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang saling melengkapi. Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada beratnya hukuman, tetapi juga pada upaya mencegah kejahatan yang sama terus berulang.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.




