
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukan hasil terkait pengetahuan klien asuransi non-BPJS terhadap jaminan polis. Jawaban yang dilaporkan adalah sebanyak 12,47 persen mengetahui sedangkan 87,53% tidak mengetahui adanya program penjamin polis bagi pemilik polis asuransi non-BPJS.
Edukasi program penjaminan polis menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan imbas dari rendahnya literasi dan pemahaman masyarakat terkait polis yang dimiliki, namun Ketua Dewan Komisioner menjelaskan bahwa angka presentase yang ditunjukan masih menjadi gambaran awal.
Mayoritas Pemilik Asuransi Belum Tahu Polis Dijamin
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai program penjaminan polis asuransi. Dari pemilik produk asuransi non-BPJS berusia 15-79 tahun, hanya 12,47 persen yang mengetahui bahwa polis mereka akan mendapat perlindungan atau penjaminan.
Dengan angka tersebut, sekitar 87,53 persen pemilik polis asuransi non-BPJS belum mengetahui adanya program penjaminan polis. Temuan ini menjadi salah satu catatan dalam hasil SNLIK 2026 yang dipaparkan pada Senin (10/8/2026).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan indikator tersebut baru pertama kali diukur melalui SNLIK. Karena itu, data tersebut menjadi gambaran awal mengenai tingkat pemahaman masyarakat sebelum program penjaminan polis diterapkan.
Pengetahuan Penjaminan Baru 12,47 Persen
Dalam SNLIK 2026, indikator tersebut didefinisikan sebagai persentase penduduk usia 15-79 tahun yang memiliki polis asuransi selain BPJS dan mengetahui bahwa polis asuransinya akan dijamin. Hasilnya menunjukkan tingkat pengetahuan masyarakat masih berada pada level yang rendah.
Berdasarkan jenis kelamin, tingkat pemahaman laki-laki dan perempuan tidak menunjukkan perbedaan yang besar. Pengetahuan laki-laki tercatat 12,30 persen, sedangkan perempuan mencapai 12,69 persen.
Angka tersebut menunjukkan persoalan literasi tidak hanya terjadi pada kelompok tertentu. Edukasi mengenai program penjaminan polis masih perlu dilakukan secara luas kepada pemegang produk asuransi.
Program Penjaminan Polis Belum Diterapkan
Anggito menjelaskan rendahnya tingkat pengetahuan tersebut tidak terlepas dari kondisi program penjaminan polis yang belum diterapkan. Karena itu, masyarakat belum banyak memiliki pengalaman maupun informasi langsung mengenai mekanisme perlindungan tersebut.
Menurut LPS, hasil SNLIK 2026 dapat menjadi baseline untuk mengukur perkembangan pemahaman masyarakat pada periode berikutnya. Data tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar dalam menyusun strategi komunikasi dan edukasi kepada pemegang polis.
Program penjaminan polis nantinya menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami masalah yang memenuhi ketentuan program.
Literasi Keuangan Nasional Meningkat
Temuan mengenai penjaminan polis muncul ketika indeks literasi keuangan nasional justru mengalami peningkatan. SNLIK 2026 mencatat indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 69,57 persen, naik dari 66,64 persen pada 2025.
Sementara itu, indeks inklusi keuangan meningkat menjadi 93,61 persen dari 92,74 persen pada tahun sebelumnya. Hasil tersebut menunjukkan akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan sudah cukup luas, tetapi pemahaman terhadap produk tertentu masih perlu diperkuat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena tingginya akses terhadap produk keuangan perlu diikuti pemahaman yang memadai. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui produk yang digunakan, tetapi juga memahami manfaat, risiko, hak, dan kewajibannya.
Edukasi Penjaminan Jadi Pekerjaan Rumah
Rendahnya pengetahuan mengenai penjaminan polis membuat edukasi menjadi salah satu pekerjaan utama LPS. Anggito menyebut angka 12,47 persen menunjukkan masih besarnya pekerjaan yang harus dilakukan sebelum program tersebut berjalan.
Hal serupa juga terlihat pada pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan perbankan. SNLIK 2026 mencatat 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanannya dijamin, tetapi hanya 46,31 persen yang mengetahui bahwa lembaga yang memberikan jaminan tersebut adalah LPS.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat yang telah menggunakan produk keuangan belum tentu memahami mekanisme perlindungan yang melekat pada produk tersebut.
Karena itu, hasil SNLIK 2026 menjadi bahan evaluasi bagi otoritas untuk memperkuat edukasi. Sosialisasi mengenai penjaminan polis diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sebelum program tersebut diterapkan.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.




