
JAKARTA, INDONESIA TERKINI – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa jumlah emas fisik yang disimpan oleh masyarakat, baik yang belum dimasukkan ke sistem perbankan formal maupun masih disimpan secara biasa di rumah (“di bawah bantal”), sangat besar.Nilainya diperkirakan mencapai Rp 447 triliun, seperti yang diungkapkan pada hari Kamis (20/8/2026). Nilai aset yang terkumpul tersebut bisa menjadi sumber modal yang sangat besar bagi perekonomian negara jika mampu dikumpulkan melalui sistem perbankan emas (Bullion Bank).
Airlangga menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia memiliki tradisi yang suka mengumpulkan emas sebagai sarana melindungi nilai uang, hal ini telah membentuk koleksi kekayaan dalam negeri yang sangat besar di luar sistem uang resmi. Dengan adanya bank bullion, pemerintah dan otoritas jasa keuangan sedang berusaha mengubah emas yang biasanya tidak aktif menjadi alat investasi yang bisa menghasilkan keuntungan, sehingga mendorong peredaran uang di pasar keuangan dan membantu pendanaan proyek-proyek penting di dalam negeri.
Potensi Raksasa Emas Masyarakat di Luar Sistem Keuangan
Airlangga memaparkan bahwa selama puluhan tahun masyarakat Indonesia terbiasa menyimpan logam mulia dalam bentuk perhiasan maupun batangan di brankas rumah tangga tanpa menghasilkan imbal hasil bunga. Nilai simpanan emas yang mencapai sekitar Rp 447 triliun tersebut merupakan estimasi perputaran dan akumulasi kepemilikan emas ritel di seluruh tanah air.
Karakteristik emas yang tahan terhadap inflasi dan fluktuasi nilai tukar menjadikan komoditas ini pilihan utama masyarakat lapisan bawah hingga atas dalam menjaga daya beli keluarga.
Namun, penyimpanan secara fisik di rumah memiliki kerentanan risiko keamanan dari ancaman pencurian serta tidak memberikan nilai tambah bagi perputaran roda perekonomian makro jika hanya diendapkan.
Urgensi dan Kesiapan Pembentukan Bullion Bank Nasional
Guna menarik likuiditas emas tersebut ke sektor riil, pemerintah bersama OJK dan Bank Indonesia terus mempercepat implementasi layanan jasa emas (Bullion Service) pada bank-bank umum nasional sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Skema bullion bank memungkinkan lembaga perbankan menerima simpanan emas dari nasabah, memberikan imbal hasil (yield/return), serta menyalurkan pembiayaan berbasis emas kepada industri manufaktur dan perhiasan.
“Potensi emas di bawah bantal ini luar biasa besar, nilainya mencapai Rp447 triliun. Melalui bank emas, aset ini bisa dimobilisasi agar produktif, nasabah mendapat bagi hasil, dan ekonomi nasional memperoleh likuiditas baru,” tutur Airlangga dalam penjelasannya kepada media.
Penguatan Cadangan Devisa dan Stabilitas Moneter
Keberadaan ekosistem bank emas di dalam negeri diproyeksikan akan memperkuat bantalan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah. Selama ini, sebagian besar transaksi perdagangan dan pemurnian emas berstandar internasional terkonsentrasi di pusat-pusat keuangan luar negeri seperti Singapura, London, atau Swiss.
Dengan beroperasinya bank emas lokal, rantai pasok komoditas emas mulai dari kegiatan penambangan, pemurnian (refinery), hingga perdagangan fisik dapat diselesaikan di dalam negeri.
Hal ini akan menghemat devisa negara, meningkatkan penerimaan pajak komoditas, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus hub perdagangan emas terkemuka di kawasan Asia Tenggara.
Keamanan Simpanan dan Edukasi Inklusi Keuangan Emas
Airlangga menegaskan bahwa kepercayaan publik menjadi kunci utama keberhasilan transisi emas fisik menuju tabungan emas perbankan. Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk simpanan emas di perbankan akan diawasi secara ketat oleh OJK dan memiliki standar kemurnian terakreditasi internasional (seperti sertifikasi LBMA).
Sosialisasi dan edukasi keuangan terus digencarkan agar masyarakat memahami manfaat menaruh emas di bank resmi daripada menyimpannya di rumah.
Transformasi ini diposisikan sebagai jembatan penting untuk memperluas inklusi keuangan masyarakat prasejahtera dan pelaku UMKM ke dalam ekosistem perbankan modern berbasis komoditas riil.
Pernyataan Menko Airlangga Hartarto mengenai potensi emas “di bawah bantal” senilai Rp 447 triliun menegaskan pentingnya terobosan Bullion Bank di Indonesia. Melalui regulasi perbankan yang aman, modern, dan terpercaya, pemanfaatan cadangan emas masyarakat diharapkan mampu dikonversi menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang mandiri dan berdaya saing global.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.




