
Jakarta — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi mengembalikan seluruh dana milik Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar pada Rabu (22/4/2026).
Pengembalian ini menyusul kasus penggelapan yang dilakukan eks-pegawai bank dan menjadi perhatian publik luas.
Kepastian pengembalian dana disampaikan oleh Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, usai bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan pihak gereja di kompleks parlemen, Selasa (21/4/2026).
“Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling tepat tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana,” ujar Putrama. Ia juga memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan tersebut.
Pelaku penggelapan diketahui adalah mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Ia telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum di Polda Sumatera Utara.
Kasus ini mulai mencuat ketika bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkap kecurigaan awal pada Desember 2025. Saat itu, pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja, namun dana tidak kunjung cair.
Berdasarkan penyidikan kepolisian hingga Sabtu (18/4), total dana yang digelapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar. Produk yang digunakan pelaku bukan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bank turut dirugikan dalam kasus ini. Sebelum pengembalian penuh, BNI telah terlebih dahulu menyerahkan dana awal sebesar Rp7 miliar.
Pihak gereja menyambut baik komitmen BNI. Pengacara Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, menyatakan apresiasi atas langkah yang diambil BNI untuk mengembalikan seluruh deposito gereja senilai Rp28 miliar.
Suster Natalia Situmorang juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran pemerintah atas perhatian besar yang diberikan dalam penyelesaian kasus ini.
Putrama menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting bagi BNI, khususnya soal penerapan prinsip know your employee atau pemahaman mendalam terhadap pegawai internal.
Anggota Komisi XI DPR RI, Martin Manurung, menyatakan akan membawa persoalan ini ke rapat kerja Komisi XI guna mendapatkan penjelasan rinci mengenai mitigasi risiko di sektor keuangan.
Proses hukum terhadap Andi Hakim Febriansyah masih berlanjut di Polda Sumatera Utara. Pengembalian dana hari ini menandai babak baru dalam kasus penggelapan yang sempat mengkhawatirkan jemaat selama beberapa bulan.
Tags: BNI, Paroki Aek Nabara, penggelapan dana gereja, Credit Union, Putrama Wahju Setyawan, Andi Hakim Febriansyah, Suster Natalia Situmorang

