Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Ilustrasi. Foto: Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7). Kejaksaan Agung menyatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie bukan disebabkan oleh proses internal Kejaksaan Agung, melainkan merupakan keputusan pribadi yang bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar seluruh proses penegakan hukum dapat berlangsung secara independen dan tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Anang menegaskan, meskipun Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, proses penanganan perkara yang selama ini berada di bawah koordinasinya tetap berjalan. Kejaksaan Agung memastikan seluruh penyidikan, penuntutan, dan proses hukum lain akan diteruskan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai mekanisme organisasi sehingga tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi.

Keputusan tersebut muncul setelah dalam beberapa hari terakhir nama Febrie menjadi sorotan menyusul penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor terkait pengembangan penyidikan beberapa perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Febrie sempat membantah kabar bahwa dirinya akan mundur dan menyatakan masih mendapat perintah untuk menyelesaikan berbagai perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menekankan bahwa pengunduran diri tersebut tidak boleh diartikan sebagai penghentian proses hukum ataupun bentuk intervensi terhadap perkara yang sedang ditangani. Institusi memastikan seluruh penanganan kasus tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pejabat yang akan ditunjuk untuk mengisi posisi Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah. Penunjukan pengganti akan dilakukan melalui mekanisme internal sesuai kewenangan Jaksa Agung agar kesinambungan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tetap terjaga.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

Imbal Hasil Obligasi Lebih Menggerakkan FX Dibandingkan Berita Utama – Ini Alasannya

Imbal Hasil Obligasi Lebih Menggerakkan FX Dibandingkan Berita Utama – Ini Alasannya

IEA Ramal Permintaan Minyak Global Turun 1 Juta Barel per Hari pada 2026

IEA Ramal Permintaan Minyak Global Turun 1 Juta Barel per Hari pada 2026