Hotman Paris kuasa hukum Febrie Adriansyah

Pengacara Hotman Paris Mengaku Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Ilustrasi. Foto: Pengacara Hotman Paris Mengaku Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus

Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyatakan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang belakangan menjadi perhatian publik terkait proses hukum yang tengah berjalan.

Kedatangan Hotman dilakukan di tengah sorotan terhadap perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Menurutnya, penunjukan tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Febrie dalam menghadapi persoalan yang berkembang.

Hotman Datangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung

Hotman tiba di kompleks Kejaksaan Agung pada Jumat pagi. Kepada wartawan, ia mengatakan kehadirannya berkaitan dengan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Ia menjelaskan bahwa tugasnya adalah memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hotman juga menegaskan bahwa dirinya akan mempelajari seluruh dokumen dan perkembangan perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, termasuk pejabat negara yang menghadapi persoalan hukum. Pendampingan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme yang dijamin oleh sistem peradilan.

Penunjukan Berkaitan dengan Perkembangan Kasus

Nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir setelah muncul proses hukum yang berkaitan dengan dirinya. Perkembangan tersebut mendapat perhatian luas karena Febrie merupakan pejabat yang memimpin penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Hotman menyampaikan bahwa dirinya menerima mandat untuk mendampingi Febrie dalam kapasitas sebagai penasihat hukum. Ia belum memaparkan secara rinci langkah hukum yang akan ditempuh karena masih mempelajari keseluruhan materi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia juga belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai ruang lingkup pendampingan yang akan dijalankan maupun strategi hukum yang akan digunakan. Fokus utamanya, menurut Hotman, adalah memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan Hukum Dianggap Bagian dari Proses Peradilan

Kehadiran kuasa hukum dalam suatu perkara merupakan bagian dari proses hukum yang lazim. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama dalam menjalani proses pemeriksaan maupun tahapan hukum lainnya.

Dalam kasus ini, Hotman menegaskan bahwa penunjukannya tidak mengubah proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan akan menghormati seluruh mekanisme yang dilakukan aparat penegak hukum serta mengikuti setiap perkembangan sesuai prosedur.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, menurutnya, setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil resmi dari proses yang berjalan.

Perhatian Publik Terhadap Perkembangan Kasus

Penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah langsung menarik perhatian publik mengingat keduanya merupakan figur yang dikenal luas di bidang hukum. Hotman selama ini kerap menangani perkara-perkara yang menjadi sorotan nasional.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih menjadi perhatian masyarakat terkait sejumlah perkara yang tengah ditangani institusi tersebut. Perkembangan mengenai pendampingan hukum terhadap Febrie diperkirakan masih akan menjadi bagian dari dinamika proses hukum dalam waktu mendatang.

Hingga Jumat siang, belum ada informasi tambahan mengenai langkah hukum lanjutan setelah pertemuan Hotman dengan pihak Kejaksaan Agung. Publik masih menunggu perkembangan resmi dari proses yang sedang berlangsung.

Pernyataan Hotman Paris mengenai penunjukannya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah menambah babak baru dalam perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta langkah resmi yang dilakukan aparat penegak hukum.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

Haji Isam Tata Ulang Portofolio Saham, Fokus ke Sektor Bernilai Strategis

Haji Isam Tata Ulang Portofolio Saham, Fokus ke Sektor Bernilai Strategis

Wacana SPP SMA Negeri Jabar

Fakta Wacana SPP SMA Negeri di Jabar Kembali Diberlakukan