
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merespons putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak sah, sehingga status tersangkanya dinyatakan gugur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Makassar sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Meski demikian, kejaksaan menegaskan putusan praperadilan hanya menguji aspek formil penetapan tersangka dan tidak menghapus substansi dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Kejati juga menyebut akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkara ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Bahtiar bersama sejumlah pihak sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. Tidak lama setelah penetapan tersebut, Bahtiar mengajukan praperadilan dengan alasan prosedur penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Majelis hakim dalam sidang praperadilan akhirnya mengabulkan permohonan Bahtiar dan menyatakan surat penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan itu tidak serta-merta menghentikan penyidikan karena kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kembali apabila menemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kejati Sulsel menegaskan penanganan perkara korupsi bibit nanas belum berakhir.
Kejaksaan memastikan tetap berkomitmen mengusut dugaan korupsi tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Evaluasi terhadap putusan praperadilan akan dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan penetapan tersangka baru apabila syarat pembuktian telah terpenuhi. Di sisi lain, tim kuasa hukum Bahtiar menyambut putusan tersebut sebagai bentuk pemulihan hak kliennya setelah hakim menyatakan proses penetapan tersangka tidak sah.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.




