kecam promosi miras ayat Al-Quran

M. Husni Kecam Promosi Miras Gunakan Ayat Al-Qur’an

Ilustrasi. Foto: M. Husni Kecam Promosi Miras Gunakan Ayat Al-Qur’an

Anggota DPR RI M. Husni mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang menggunakan potongan ayat-ayat Al-Qur’an di Jakarta pada Kamis (13/8/2026). Anggota dewan tersebut menilai tindakan pemasaran tersebut sebagai bentuk penistaan terhadap nilai-nilai kesucian agama Islam yang sangat tidak bisa ditoleransi.

M. Husni mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum atau pihak manajemen usaha yang bertanggung jawab. Penggunaan simbol dan kitab suci agama untuk memasarkan produk haram dinilai melukai perasaan umat serta berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. DPR mendorong kepolisian untuk memproses pidana para pelaku agar memberikan efek jera yang nyata. Selain proses hukum pidana, pihak berwenang diminta segera mencabut izin operasional tempat usaha yang terlibat dalam promosi provokatif tersebut.

Penistaan Simbol Agama dan Pelanggaran Etika

M. Husni menyatakan bahwa pemanfaatan ayat Al-Qur’an dalam konten promosi miras merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Al-Qur’an adalah kitab suci yang dihormati umat Islam, sehingga penggunaannya untuk memasarkan produk yang dilarang agama merupakan bentuk penghinaan terbuka.

Pihaknya menilai aksi promosi semacam ini sengaja dilakukan demi mencari perhatian publik (sensasi) tanpa memedulikan batas-batas norma keagamaan dan hukum. Pelanggaran etika periklanan yang mencolok ini dinilai telah melampaui batas toleransi masyarakat.

DPR menegaskan bahwa kebebasan dalam berbisnis dan berkreasi di bidang pemasaran tetap harus menghormati nilai-nilai keagamaan. Pelaku usaha diminta tidak menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan materi semata.

Desakan Sanksi Hukum Tegas bagi Pelaku

M. Husni meminta Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat mengusut tuntas motif di balik pembuatan promosi kontroversial tersebut. Pihak-pihak yang terlibat, mulai dari perancang konten hingga pemilik usaha, harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penerapan pasal-pasal penodaan agama serta aturan ujaran kebencian dinilai sangat relevan untuk menjerat para pelaku. Penegakan hukum yang cepat dan transparan krusial untuk mencegah timbulnya aksi main hakim sendiri dari kelompok masyarakat yang merasa tersinggung.

Selain sanksi pidana, kementerian dan pemerintah daerah terkait diimbau untuk langsung mencabut izin usaha tempat penjualan miras tersebut. Penutupan tempat usaha dianggap sebagai langkah tegas untuk menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi kesucian agama.

Imbauan Menjaga Kondusivitas dan Kebhinekaan

M. Husni mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Warga diminta tidak terprovokasi oleh aksi-aksi provokatif yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan.

Di sisi lain, para pelaku industri hiburan dan kuliner diminta lebih sensitif serta berhati-hati dalam merancang strategi pemasaran produk. Penghormatan terhadap simbol-simbol agama harus menjadi prinsip dasar yang dijaga oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Sinergi antara pemerintah, aparat, dan tokoh agama terus diperkuat guna memantau aktivitas perdagangan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Langkah pencegahan dini dinilai sangat penting agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Kecaman tegas Anggota DPR RI M. Husni terhadap promosi miras yang memanfaatkan ayat Al-Qur’an mencerminkan komitmen dalam menjaga kesucian agama dan ketertiban umum. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat dengan memberikan sanksi pidana serta pencabutan izin usaha bagi pelaku. Penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi kunci utama dalam memelihara kerukunan serta kondusivitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

Press Release Distribution

Press Release Distribution: Modern SEO, AEO, and Brand Growth Strategies

Press Release Service

Press Release Service: Publish Your News Across Indonesian Media

Kategori

Google News

Ikuti Berita Terkini

Temukan berita dan informasi terbaru dari Indonesia dan seluruh dunia melalui Google News.