Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo, SK Insentif Diduga Jadi Alat Tarik Setoran ASN

Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo, SK Insentif Diduga Jadi Alat Tarik Setoran ASN

Ilustrasi. Foto: Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo, SK Insentif Diduga Jadi Alat Tarik Setoran ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Surat keputusan (SK) bupati mengenai penerima dan besaran insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah diduga digunakan sebagai alat untuk menarik setoran dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula dari penerbitan SK Bupati yang mengatur penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah. KPK menduga keberadaan SK tersebut kemudian dimanfaatkan Etik untuk meminta sebagian insentif yang seharusnya menjadi hak para pegawai.

Dalam pelaksanaannya, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima sejumlah pegawai. Richard selanjutnya diduga menginstruksikan pejabat eselon III agar menyerahkan potongan tersebut melalui Sekretaris BPKAD sebelum uang diteruskan kepada Etik.

KPK menduga pola setoran tersebut bukan praktik yang baru muncul pada masa pemerintahan Etik. Penyidik menyebut permintaan uang diduga melanjutkan pola yang telah berlangsung pada periode kepemimpinan sebelumnya. Keterangan ini turut menjadi bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul dan mekanisme pengumpulan dana.

Selain pemotongan insentif, penyidik juga mengusut dugaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Sepanjang periode 2021 hingga 2026, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar melalui skema pemotongan upah pungut dan setoran lainnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan bukti dalam rangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan.

Penyidik masih mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan tersebut. KPK juga menelusuri apakah pola setoran serupa telah berlangsung lebih lama dan melibatkan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

IEA Ramal Permintaan Minyak Global Turun 1 Juta Barel per Hari pada 2026

IEA Ramal Permintaan Minyak Global Turun 1 Juta Barel per Hari pada 2026

Pembeli Emas Antam Masih Gigit Jari, Harga Awal Pekan Ketiga Juli 2026 Belum Beri Untung

Pembeli Emas Antam Masih Gigit Jari, Harga Awal Pekan Ketiga Juli 2026 Belum Beri Untung