
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Marwah memasuki babak baru setelah polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik usaha tersebut sebagai tersangka. Keduanya diduga menipu sedikitnya 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Tersangka berinisial RM dan ER kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga empat tahun sesuai ketentuan pidana yang dikenakan penyidik. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari para korban.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena banyak pasangan telah melakukan pembayaran untuk kebutuhan acara pernikahan yang dijanjikan. Namun layanan yang seharusnya diberikan tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan.
Penyidik mengungkap jumlah korban terus bertambah seiring dibukanya posko pengaduan oleh kepolisian. Sejumlah calon pengantin mengaku mengalami kerugian besar karena dana yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pola penipuan yang berlangsung dalam periode tertentu. Selain memeriksa korban, aparat menelusuri aliran dana dan aktivitas usaha yang dijalankan oleh tersangka.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memilih vendor pernikahan. Legalitas usaha, rekam jejak layanan, serta transparansi sistem pembayaran dinilai perlu diperiksa sebelum melakukan transaksi bernilai besar.
Proses hukum terhadap pemilik WO Marwah masih terus berjalan dan polisi membuka peluang adanya pengembangan apabila ditemukan fakta baru dalam penyidikan.




