
JAKARTA, INDONESIA TERKINI – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara resmi menyalurkan bantuan dana kepada sebanyak 278 pelajar untuk menebus ijazah mereka yang tertahan di sekolah akibat kendala finansial pada Jumat, 18 September 2026. Langkah proaktif yang dipimpin langsung oleh jajaran pemerintah daerah tersebut merupakan bagian dari program prioritas pengentasan hambatan pendidikan demi memastikan tidak ada anak di wilayah Medan yang putus asa atau kehilangan kesempatan masa depan akibat masalah biaya administrasi. Dalam tahap awal penyaluran ini, ratusan ijazah tingkat sekolah menengah berhasil diserahkan kembali kepada para pemilik sahnya dengan penuh rasa haru.
Pemerintah kota menegaskan komitmen kuatnya untuk terus memperluas jangkauan bantuan dengan menargetkan total sebanyak 1.000 pelajar dapat terbantu penebusan ijazahnya pada tahun anggaran ini.
Mekanisme Verifikasi dan Komitmen Pengentasan Putus Sekolah
Dalam keterangannya, Dinas Pendidikan Kota Medan menjelaskan bahwa proses pendataan dan verifikasi dilakukan secara ketat bekerja sama dengan pihak sekolah swasta maupun yayasan pendidikan terkait agar bantuan subsidi tepat sasaran. Banyak dari para pelajar lulusan tersebut terpaksa membiarkan ijazah mereka tertahan bertahun-tahun karena kesulitan melunasi tunggakan iuran komite atau biaya daftar ulang yang belum terselesaikan sejak kelulusan.
Melalui skema intervensi anggaran daerah ini, hambatan administratif yang selama ini menjadi momok bagi keluarga kurang mampu dapat diselesaikan secara bertahap dan transparan.
Apresiasi Warga dan Dukungan Sektor Pendidikan
Kebijakan humanis pemkot ini mendapatkan sambutan hangat serta apresiasi tinggi dari para orang tua murid dan berbagai elemen pemerhati pendidikan di Sumatera Utara. Kebebasan memegang ijazah asli dinilai membuka pintu lebar-lebar bagi para lulusan baru untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan jenjang pendidikan tinggi tanpa terhalang masalah administratif.
Pengawasan ketat terhadap transparansi pengelolaan keuangan sekolah swasta juga terus digalakkan guna mencegah praktik penahanan dokumen kelulusan siswa di kemudian hari.




