Polda Jateng Ungkap Peran Dua Tersangka Investasi Bodong Koperasi BLN

Polda Jateng Ungkap Peran Dua Tersangka Investasi Bodong Koperasi BLN

Polda Jateng Ungkap Peran Dua Tersangka Investasi Bodong Koperasi BLN

Polda Jawa Tengah mengungkap peran dua tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang menjerat ribuan anggota di berbagai daerah. Polisi menyebut skema penghimpunan dana koperasi tersebut diduga dijalankan dengan pola menyerupai skema Ponzi melalui janji keuntungan tinggi yang tidak realistis.

Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Ketua Koperasi BLN periode 2018โ€“2025 berinisial NNP (53) dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55). Penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah terkait dugaan penipuan investasi berkedok koperasi simpan pinjam.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menjelaskan NNP diduga menjadi pihak sentral dalam merancang dan mengendalikan penghimpunan dana masyarakat. Polisi menduga tersangka mengetahui bahwa aktivitas koperasi tidak ditopang usaha riil yang transparan dan akuntabel.

Menurut penyidik, dana dari anggota baru diduga digunakan untuk membayar imbal hasil anggota lama sehingga pola operasionalnya menyerupai skema Ponzi. Polisi juga menduga NNP berperan dalam menyetujui penawaran keuntungan tinggi untuk menarik lebih banyak dana masyarakat.

Sementara itu, tersangka D selaku Kepala Cabang BLN Salatiga disebut aktif mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar). Program tersebut menawarkan keuntungan besar dengan skema modal awal diklaim bisa kembali dua kali lipat dalam 24 bulan.

โ€œPeserta dijanjikan bunga sekitar 4 persen lebih setiap bulan,โ€ ujar Djoko terkait pola penawaran investasi yang dilakukan koperasi tersebut.

Polisi menyebut D juga memperoleh komisi sekitar 0,5 hingga 1,5 persen per bulan dari dana masyarakat yang berhasil dihimpun melalui program Sipintar. Dana para anggota disebut ditempatkan melalui rekening penampung yang telah disiapkan pengurus koperasi.

Kasus Koperasi BLN menjadi sorotan karena jumlah korbannya diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga luar Pulau Jawa. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah setelah dana investasi mereka macet sejak 2025.

Polda Jateng kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, PPATK, OJK, dan Puslabfor untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan tersangka lain. Polisi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban investasi koperasi tersebut.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

polisi-ungkap-alasan-muse-model-sebar-hoaks-dibegal

Polisi Ungkap Alasan Muse Model Sebar Hoaks Dibegal, Ingin Ikut Viralkan Kasus Begal

Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rp16 Miliar di Kementerian PU

Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rp16 Miliar di Kementerian PU

Kategori

Google News

Ikuti Berita Terkini

Temukan berita dan informasi terbaru dari Indonesia dan seluruh dunia melalui Google News.