Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Vape Ganja, Tiga WNA Ditangkap dalam Kasus Jaringan Internasional

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Vape Ganja, Tiga WNA Ditangkap dalam Kasus Jaringan Internasional

Ilustrasi. Foto: Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Vape Ganja, Tiga WNA Ditangkap dalam Kasus Jaringan Internasional

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan cairan vape mengandung tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja di Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga memiliki peran berbeda dalam operasional pabrik rumahan tersebut.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada April 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat kemudian menggerebek sebuah vila di kawasan Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi vape ganja. Di tempat itu, dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP turut diamankan. Polisi menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Bea dan Cukai, serta sejumlah instansi terkait.

Berdasarkan hasil penyidikan, pabrik rumahan tersebut telah beroperasi sejak 2023 dengan kapasitas produksi sekitar 2.000 cartridge vape THC setiap bulan. Produk yang dihasilkan dipasarkan melalui media sosial, sementara distribusi kepada pembeli dilakukan menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel. Untuk transaksi, para pelaku memanfaatkan transfer perbankan maupun mata uang kripto guna menyamarkan aliran dana.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain lebih dari dua kilogram cairan THC, cartridge vape siap edar, ganja, MDMA, LSD, ekstasi, serta peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk meracik cairan narkotika. Penyidik memperkirakan omzet sindikat tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan, dengan total perputaran uang selama beroperasi diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Aparat juga menilai pengungkapan ini berpotensi mencegah puluhan ribu orang menjadi pengguna vape ganja.

Polisi mengungkap masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda. BSM diduga berperan sebagai pengelola sekaligus peracik utama cairan THC, GNH bertindak sebagai pemasok narkotika, sedangkan AEP menjalankan fungsi kurir. Selain ketiga tersangka, penyidik masih memburu seorang pria berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menegaskan proses pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi vape ganja di Indonesia.

+ posts

Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.

Shama Mangla

Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.

More From Author

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026 Stabil di Rp2,67 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026 Stabil di Rp2,67 Juta per Gram

Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Bayangi Pasar Keuangan

Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Bayangi Pasar Keuangan