
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Silmy dari Kabinet Merah Putih. Pemerintah menegaskan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di seluruh lembaga negara.
Kasus yang menjerat Silmy berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian saat dirinya masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan sejumlah pejabat dan berlangsung dalam periode tertentu.
Pemberhentian ini menjadi salah satu langkah tegas pemerintah terhadap pejabat yang tersandung perkara korupsi. Istana menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Meski posisi Wakil Menteri Imipas kini kosong, pemerintah memastikan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan tetap berjalan normal. Koordinasi dengan kementerian terkait juga telah dilakukan agar tidak terjadi gangguan terhadap pelayanan publik.
Hingga saat ini, Presiden belum mengumumkan nama pengganti Silmy Karim. Pemerintah menyatakan fokus utama saat ini adalah memastikan stabilitas organisasi dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.



