
Rapat paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap kelanjutan pembahasan revisi beleid tersebut.
Penetapan revisi UU Polri sebagai inisiatif DPR menandai dimulainya proses pembahasan perubahan aturan yang mengatur kewenangan, struktur organisasi, serta tugas kepolisian. DPR selanjutnya akan membentuk mekanisme pembahasan bersama pemerintah sebelum rancangan undang-undang masuk tahap finalisasi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan revisi dilakukan untuk menyesuaikan tantangan keamanan dan perkembangan hukum nasional. Menurut dia, perubahan regulasi diperlukan agar institusi kepolisian mampu bekerja lebih efektif dan adaptif menghadapi dinamika masyarakat serta perkembangan teknologi.
Meski telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR, proses revisi UU Polri diperkirakan akan mendapat sorotan publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya meminta DPR memastikan pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama terkait isu kewenangan penegakan hukum dan pengawasan institusi kepolisian.
Pembahasan revisi UU Polri juga muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum di Indonesia. DPR menegaskan proses legislasi akan dilakukan sesuai mekanisme konstitusional dan tetap membuka ruang masukan dari berbagai pihak.
Selain revisi UU Polri, rapat paripurna DPR turut membahas sejumlah agenda legislasi lain, termasuk evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan pembahasan kebijakan fiskal pemerintah untuk RAPBN 2027.
Pemerintah sebelumnya memberi sinyal mendukung pembahasan revisi aturan tersebut selama bertujuan memperkuat profesionalisme Polri serta meningkatkan pelayanan publik di bidang keamanan dan penegakan hukum. DPR menargetkan pembahasan awal revisi dapat segera dimulai dalam masa sidang mendatang.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

