Home PolitikRUU Perampasan Aset Kembali Dibahas, DPR Serap Masukan Publik
RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas, DPR Serap Masukan Publik indonesia-terkini.com

RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas, DPR Serap Masukan Publik

by Fahmi

JAKARTA – RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia pada Selasa, 21 April 2026. Pemerintah dan lembaga penegak hukum telah menyiapkan rancangan undang-undang ini untuk memperkuat penanganan kejahatan, khususnya terkait aset hasil tindak pidana. Namun, hingga kini DPR belum mengesahkannya.

Sehari sebelumnya, Senin, 20 April 2026, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum. Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan menerima berbagai masukan untuk memperbaiki isi aturan. Proses pembahasan masih berlangsung dan belum mencapai tahap pengesahan.

RUU Perampasan Aset dirancang agar negara dapat mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti korupsi atau pencucian uang. Dalam draf yang disusun pemerintah dan lembaga seperti PPATK, mekanisme perampasan dapat dilakukan melalui proses hukum tertentu, bahkan tanpa menunggu putusan pidana dalam situasi tertentu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, telah beberapa kali menegaskan bahwa aturan ini penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Ia menyebut banyak aset hasil kejahatan sulit dirampas karena aturan yang berlaku saat ini masih terbatas.

Namun, beberapa akademisi dalam RDPU mengingatkan adanya potensi risiko penyalahgunaan. Mereka menilai batas kewenangan aparat perlu dirumuskan dengan jelas agar tidak melanggar hak kepemilikan warga. “Pengaturan harus ketat agar tidak terjadi perampasan tanpa dasar hukum kuat” menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam forum tersebut.

DPR menyatakan bahwa semua masukan akan dipertimbangkan dalam pembahasan selanjutnya. Hingga April 2026, belum ada jadwal pasti kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan karena masih dalam tahap harmonisasi dan pendalaman materi.

Secara umum, RUU ini disusun oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai lembaga terkait. Tujuannya untuk memperkuat sistem hukum dalam menindak kejahatan ekonomi dan mengembalikan aset negara. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kejelasan aturan dan pengawasan saat pelaksanaannya

Pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan masih akan berlanjut di parlemen. DPR dan pemerintah akan berupaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak masyarakat sebelum mengambil keputusan akhir.

Fahmi
+ posts