
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian tanggapan lanjutan dari pihak pemohon dan termohon terkait sah atau tidaknya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan diajukan setelah eks Ketua PN Depok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa lahan. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah prosedur penyidikan yang dianggap tidak sesuai aturan.
Di sisi lain, KPK menegaskan seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan didukung alat bukti yang cukup. Lembaga antirasuah optimistis hakim akan menolak permohonan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat peradilan yang seharusnya menjaga integritas hukum. Sidang praperadilan diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa agenda sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

