
Polisi menetapkan Horas Samuel Lumban T (HSLT), yang dijuluki “Taufik Hidayat Cikarang”, sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial TS (25). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa yang terjadi di sebuah rumah kos di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena memiliki kemiripan dengan perkara Taufik Hidayat di Bandung yang juga melakukan kekerasan terhadap pasangan. Korban dalam kasus di Cikarang diduga disekap selama enam hari dan mengalami penganiayaan hingga menderita sejumlah luka lebam di tubuhnya.
Korban Disekap Selama Enam Hari
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menjelaskan penyekapan terjadi pada 2-8 Juli 2026. Selama periode tersebut, korban tidak diperbolehkan meninggalkan kamar kos tempat mereka tinggal bersama.
Penyidik menyebut korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Pelaku diduga menampar, memukul wajah korban berkali-kali, hingga menyeret korban. Saat berusaha melindungi wajahnya, korban tetap mengalami luka lebam di bagian mata, pipi, kening, dan lengan.
Dipicu Rasa Cemburu
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kekerasan dipicu rasa cemburu pelaku setelah mengetahui korban sempat berhubungan dengan pria lain ketika keduanya menjalani hubungan putus-sambung.
Polisi mengungkap pasangan tersebut mulai berpacaran sejak April 2025 dan kemudian tinggal bersama di Cikarang. Perselisihan yang terjadi pada akhir Juni 2026 diduga berkembang menjadi aksi penganiayaan dan penyekapan selama hampir sepekan.
Korban Berhasil Kabur
Korban akhirnya berhasil melarikan diri saat pelaku meninggalkan lokasi. Ia keluar melalui jendela kamar kos sebelum melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Timur.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Horas Samuel dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Polisi menyebut ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan mencapai lima tahun penjara apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan, termasuk memeriksa saksi tambahan dan menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi Dalami Seluruh Rangkaian Peristiwa
Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga menegaskan seluruh fakta yang terungkap selama penyidikan akan menjadi dasar dalam penanganan perkara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena memperlihatkan pentingnya penanganan cepat terhadap laporan kekerasan dalam hubungan pribadi serta perlindungan bagi korban agar dapat memperoleh pendampingan hukum dan psikologis.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.



