
JAKARTA — Partai NasDem menyatakan penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan berpotensi menimbulkan persoalan ketatanegaraan.
Penolakan ini disampaikan oleh jajaran pimpinan partai, yang menilai pemisahan tahapan pemilu melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam konstitusi. NasDem menegaskan bahwa pemilu, termasuk pemilihan legislatif dan kepala daerah, seharusnya tetap berada dalam satu rezim yang dilaksanakan secara periodik setiap lima tahun.
Putusan MK sebelumnya menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029, dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Pemilu nasional akan lebih dulu digelar untuk memilih presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu tingkat daerah dilakukan setelahnya. NasDem menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan ketentuan konstitusi, khususnya terkait masa jabatan anggota legislatif daerah. Jika pemilu daerah ditunda, maka masa jabatan DPRD bisa diperpanjang tanpa melalui proses pemilihan langsung, yang dianggap mengurangi legitimasi demokratis.
Selain itu, partai tersebut menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan mengubah norma yang berkaitan dengan sistem pemilu. Dalam pandangan NasDem, perubahan kebijakan semacam itu seharusnya menjadi ranah legislatif bersama pemerintah, bukan lembaga yudikatif.
Sikap kritis terhadap putusan MK juga muncul dari sejumlah partai lain di parlemen. Beberapa pihak menilai keputusan tersebut perlu dikaji lebih lanjut, baik dari aspek hukum maupun implikasi teknis dalam pelaksanaannya. Namun, ada pula partai yang melihat pemisahan pemilu dapat mempermudah proses pengelolaan pemilu dan seleksi kandidat.
NasDem mendorong adanya dialog konstitusional untuk membahas kembali putusan tersebut. Partai ini juga membuka kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai langkah untuk menyesuaikan regulasi dengan prinsip konstitusi yang berlaku. Perdebatan mengenai skema pemilu ini diperkirakan akan terus berkembang seiring proses legislasi di DPR. Pemerintah dan parlemen diharapkan dapat menemukan formulasi kebijakan yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Tags: RUU Pemilu; Nasdem; Putusan MK; Pemilu; Hukum
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

