
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan nilai kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp16 miliar. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, hingga rekayasa proyek fiktif pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Pariarma mengatakan tersangka pertama berinisial DP yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dua tersangka lain adalah RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya dan AS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Menurut penyidik, DP diduga melakukan pemerasan dan menerima suap maupun gratifikasi dari sejumlah BUMN karya dan perusahaan swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU. Nilai penerimaan ilegal tersebut disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar disertai dua unit mobil mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.
Sementara itu, RS dan AS diduga berperan dalam rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023–2024. Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan Kejati DKI yang sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU pada April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek-proyek kementerian.
DP dijerat dengan pasal terkait pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru. Sedangkan RS dan AS dikenakan pasal korupsi terkait penyalahgunaan anggaran negara secara bersama-sama.
Kejati DKI menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dari proyek-proyek di lingkungan Kementerian PU. Aparat juga membuka peluang pemeriksaan terhadap kontraktor maupun pihak swasta yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah upaya pemerintah memperkuat pengawasan proyek infrastruktur nasional yang selama ini memiliki nilai anggaran besar dan rawan praktik korupsi.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

