
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin resmi perusahaan.
Aseng disebut sebagai beneficial owner atau pihak yang mengendalikan PT QSS dalam praktik operasional perusahaan. Penyidik menduga perusahaan tetap menggunakan dokumen resmi IUP PT QSS untuk melakukan aktivitas penambangan dan ekspor hasil tambang meski lokasi pengerukan berada di luar area konsesi yang diizinkan pemerintah.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025. Kejagung menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi tata kelola sumber daya alam maupun penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi terkait aktivitas perusahaan tambang tersebut. Kejagung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat maupun pihak perusahaan yang diduga mengetahui praktik penambangan di luar izin.
Dalam konstruksi perkara, PT QSS sebenarnya tercatat memiliki IUP yang sah di Kalimantan Barat. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan aktivitas eksploitasi justru dilakukan di area berbeda dari titik koordinat izin yang dimiliki perusahaan. Hasil tambang dari lokasi tersebut kemudian diduga tetap diproses dan diekspor menggunakan dokumen legal perusahaan.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran keuntungan dan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Penetapan Aseng sebagai tersangka juga menambah daftar pengusaha sektor tambang yang terseret kasus korupsi tata kelola pertambangan dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan aktivitas pertambangan di sejumlah daerah, terutama terkait kepatuhan terhadap batas wilayah izin dan tata kelola ekspor komoditas mineral.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

