Home Berita LokalBareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Senilai Rp676 Juta
Bareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Senilai Rp676 Juta

Bareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Senilai Rp676 Juta

by Jessie Evelyn Kartadjaja

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memusnahkan 20,9 ton bawang impor ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan komoditas hortikultura di Kalimantan Barat. Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp676,7 juta. 

Pemusnahan dilakukan setelah penyidik menemukan komoditas tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Bawang ilegal itu diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur darat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 20.932 kilogram. Komoditas tersebut terdiri atas bawang putih, bawang bombai, bawang merah, dan bawang beri yang disita dari sejumlah gudang penyimpanan di Pontianak. 

Kasus ini terungkap setelah Satgas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Gakkum Lundup) menerima informasi mengenai peredaran bawang impor ilegal di Indonesia. Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas distribusi ilegal itu diduga telah berlangsung selama satu hingga dua tahun terakhir.

Polisi memperkirakan pelaku melakukan pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu. Dengan pola distribusi tersebut, total peredaran bawang ilegal diperkirakan mencapai 832 ton dengan nilai perputaran usaha sekitar Rp24,96 miliar dalam setahun. 

Bareskrim hingga kini masih merahasiakan identitas tersangka dan jumlah pelaku yang terlibat. Penyidik menilai pengungkapan identitas terlalu dini dapat menghambat proses penyidikan yang masih berjalan, termasuk penelusuran jaringan distribusi dan jalur masuk komoditas ilegal tersebut. 

Selain bawang, aparat juga menemukan komoditas hortikultura lain seperti kentang dan wortel impor ilegal dalam pengungkapan kasus tersebut. Barang-barang itu dimusnahkan karena dinilai berpotensi membawa hama, penyakit tanaman, hingga risiko kesehatan apabila beredar di masyarakat tanpa proses karantina resmi. 

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan jalur perbatasan darat di Kalimantan Barat yang kerap dimanfaatkan untuk penyelundupan pangan impor demi keuntungan ekonomi kelompok tertentu. 

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Related Posts