
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian tanggapan lanjutan dari pihak pemohon dan termohon terkait sah atau tidaknya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan diajukan setelah eks Ketua PN Depok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa lahan. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah prosedur penyidikan yang dianggap tidak sesuai aturan.
Di sisi lain, KPK menegaskan seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan didukung alat bukti yang cukup. Lembaga antirasuah optimistis hakim akan menolak permohonan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat peradilan yang seharusnya menjaga integritas hukum. Sidang praperadilan diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa agenda sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.

