Home Berita LokalKejagung Ungkap Dua Pola Dugaan Korupsi di BGN, dari Jual Beli SPPG hingga Markup Pengadaan
Kejagung Ungkap Dua Pola Dugaan Korupsi di BGN, dari Jual Beli SPPG hingga Markup Pengadaan

Kejagung Ungkap Dua Pola Dugaan Korupsi di BGN, dari Jual Beli SPPG hingga Markup Pengadaan

by Anup Shukla
Kejagung Ungkap Dua Pola Dugaan Korupsi di BGN, dari Jual Beli SPPG hingga Markup Pengadaan
Ilustrasi. Foto: Kejagung Ungkap Dua Pola Dugaan Korupsi di BGN, dari Jual Beli SPPG hingga Markup Pengadaan

Kejaksaan Agung mengungkap adanya dua klaster utama dalam penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedua pola tersebut meliputi dugaan praktik jual beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penggelembungan harga dalam pengadaan barang. 

Penyidik menyebut kedua klaster tersebut saling berkaitan dan menjadi fokus utama dalam pengembangan perkara. Dugaan penyimpangan terjadi pada proses penentuan lokasi layanan gizi hingga pengadaan berbagai kebutuhan operasional yang dibiayai negara. 

Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung saat ini menjalankan penyidikan secara paralel untuk membongkar seluruh rangkaian praktik yang diduga merugikan keuangan negara. Sejumlah tersangka telah ditetapkan dan tidak menutup kemungkinan muncul nama baru seiring perkembangan penyidikan. 

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan salah satu program prioritas pemerintah. Oleh sebab itu, aparat berupaya memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat diusut secara menyeluruh dan transparan.

Selain memeriksa pejabat serta pihak swasta yang terkait, penyidik juga menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, dan proses penetapan lokasi layanan yang diduga menjadi sumber praktik koruptif. 

+ posts

Related Posts