
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan akan menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/7/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan koordinasi antarlembaga dinyatakan siap.
Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dikembangkan penyidik. Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara akan beralih ke Kejaksaan Agung untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam percepatan penyelesaian perkara. Setelah tersangka dan barang bukti diterima jaksa, Kejagung akan menyusun dakwaan serta menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Sebelumnya, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah tersangka dan sejumlah tempat usaha untuk mengumpulkan alat bukti.
Kasus yang menjerat Don Ritto turut dikaitkan dengan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, proses hukum terhadap masing-masing tersangka tetap berjalan sesuai peran dan konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
Sebelum memastikan jadwal pelimpahan tahap II, Polri sempat menyatakan proses administrasi dilakukan secara bertahap agar seluruh dokumen penyidikan, barang bukti, dan berkas perkara dapat diserahkan secara lengkap kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan tanpa hambatan.
Pelimpahan tahap II menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Setelah proses tersebut selesai, kewenangan penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum yang akan menentukan langkah berikutnya hingga persidangan di pengadilan.
Penyidik menegaskan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung akan terus dilakukan selama proses hukum berlangsung. Perkembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat juga masih terbuka apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan perkara.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.



