
JAKARTA, INDONESIA TERKINI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korpolantas Tipidkor) Polri mengatakan bahwa penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah memenuhi minimal dua bukti yang sah dan dilakukan dengan profesional sesuai prosedur hukum pidana, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026. Penegasan ini menyangkal tuduhan dari pihak pemohon praperadilan yang menganggap proses hukum dalam perkara tersebut tidak memenuhi standar prosedur.
Penyidik Kortas Tipidkor memastikan bahwa semua langkah dalam penyidikan—mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, pemeriksaan banyak saksi, pencarian sumber dana, hingga proses penggeledahan dan penyitaan barang—telah mendapatkan izin resmi dan dilakukan dengan teliti. Polisi mengatakan tidak ada tindakan kriminalisasi atau pelanggaran hak orang dalam proses penyelidikan, melainkan hanya tindak lanjut dari temuan indikasi tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pemenuhan Minimal Dua Alat Bukti yang Sah dan Kuat
Pihak Kortas Tipidkor menjelaskan bahwa sebelum menetapkan status tersangka kepada Febrie Adriansyah, tim penyidik telah melakukan serangkaian gelar perkara mendalam yang melibatkan unsur pengawasan internal dan tim ahli hukum pidana. Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya kecukupan alat bukti yang saling menguatkan sesuai Pasal 184 KUHAP.
Penyidik telah mengantongi keterangan saksi dari berbagai pihak terkait, dokumen transaksi perbankan, surat-surat kepemilikan aset, serta keterangan ahli tindak pidana korupsi dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keterkaitan antara dokumen keuangan, aliran dana mencurigakan, dan perolehan aset dinilai telah membentuk konstruksi pidana yang utuh dan tidak terbantahkan.
Bantahan Cacat Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Menanggapi dalil kuasa hukum pemohon mengenai doktrin fruit of the poisonous tree dan keberatan atas penyitaan emas 74 kg serta uang tunai ratusan miliar di kediaman Sentul City, kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki legalitas hukum yang kuat.
Penyidik memastikan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilengkapi dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat serta disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat.
Penyitaan terhadap emas batangan, uang tunai, dan aset bergerak lainnya dilakukan guna mengamankan barang bukti yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana asal (predicate crime) atau merupakan hasil dari pencucian uang.
Kesiapan Menghadapi Sidang Pembuktian di Praperadilan
Kortas Tipidkor Polri menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim advokasi hukum Polri telah menyiapkan berkas jawaban komprehensif, daftar bukti surat, rekaman audit forensik keuangan, hingga menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
Kepolisian menghormati langkah praperadilan sebagai hak konstitusional tersangka untuk menguji keabsahan formal proses penyidikan.
Namun, Polri optimistis majelis hakim tunggal akan menolak seluruh permohonan pemohon setelah melihat fakta-fakta hukum dan transparansi prosedur yang disajikan penyidik.
Komitmen Penegakan Hukum yang Akuntabel dan Tanpa Pandang Bulu
Kortas Tipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa memandang latar belakang jabatan maupun status sosial pihak yang berperkara. Penegakan hukum di lingkungan korps kepolisian dijalankan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas moral yang tinggi.
Penyidik terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan perputaran dana dan pengelolaan aset tersangka.
Masyarakat diajak untuk terus mengawal jalannya proses persidangan praperadilan maupun materi pokok perkara demi terwujudnya keadilan hukum yang bersih dan berwibawa.
Penegasan Kortas Tipidkor Polri mengenai pemenuhan dua alat bukti sah dalam penetapan tersangka Febrie Adriansyah memberikan kejelasan mengenai soliditas penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang. Melalui pembuktian transparan di sidang praperadilan PN Jaksel, penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif, adil, dan berlandaskan kepastian hukum yang kuat.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.




