FEBRIE

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak Hakim

FEBRIE
Ilustrasi. Foto: Praperadilan Febrie Ditolak Kejagung Lanjutkan Penyidikan

JAKARTA, INDONESIA TERKINI – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat malam (28/8/2026). Langkah ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.

Institusi korps Adhyaksa menyatakan menghormati putusan pengadilan sebagai bukti bahwa tahapan penegakan hukum dan penetapan tersangka telah berjalan sesuai koridor hukum acara pidana (KUHAP). Kejagung memastikan tidak ada perlakuan khusus dan proses pengusutan materiil perkara akan terus dipacu hingga tuntas ke meja hijau.

Sikap Kejagung Hormati Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan

Pihak Kejaksaan Agung menyambut baik putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengesahkan seluruh tindakan penyidikan, mulai dari surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan status tersangka, hingga upaya paksa penggeledahan. Putusan tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang sah.

Puspenkum Kejagung menyampaikan bahwa pertimbangan hukum hakim praperadilan telah membedah secara objektif aspek formil hukum acara yang diuji di persidangan.

Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum mengikat tersebut, tidak ada lagi keraguan legalitas dalam penanganan perkara ini.

“Kejaksaan menghormati penuh putusan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan. Putusan ini menjadi pijakan kuat bagi tim penyidik untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar pejabat penerangan hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Fokus Pendalaman Alat Bukti Materiil dan Aliran Dana Valas

Menyusul ditolaknya praperadilan, tim penyidik memusatkan fokus pada pendalaman pembuktian materiil atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam penanganan aset perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik menelusuri secara mendalam fakta persidangan mengenai dugaan penyerahan uang senilai Rp 40 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari pihak pengusaha swasta.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk pengusaha Tan Kian, pihak perbankan, serta pihak perantara yang diduga mengetahui perpindahan dana tersebut.

Penelusuran aset (asset tracing) dan audit forensik transaksi perbankan terus dilakukan guna memetakan aliran uang hasil dugaan tindak pidana.

Kejagung memastikan setiap keterangan saksi dan bukti dokumen disinkronkan secara teliti agar konstruksi hukum dakwaan berdiri kokoh dan tidak terbantahkan.

Penegakan Hukum Internal dan Menjaga Integritas Korps Adhyaksa

Penanganan kasus hukum yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan dipandang sebagai wujud komitmen bersih-bersih institusi dan transparansi penegakan hukum tanpa pandang bulu (equality before the law). Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan melindungi siapa pun aparatur yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan mencederai amanah keadilan.

Langkah tegas ini dinilai sangat penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik (public trust) terhadap korps kejaksaan yang selama ini giat membongkar megaskandal korupsi di tanah air.

Jaksa Agung terus menekankan kepada seluruh jajaran jaksa di pusat maupun daerah untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan korps dalam menjalankan tugas penuntutan.

Penegakan hukum yang konsisten terhadap mantan pejabat internal diharapkan menjadi pengingat keras agar tidak ada ruang bagi praktik transaksional dalam penegakan hukum.

Menuju Persidangan Pokok Perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Tahapan kerja penyidik selanjutnya adalah mempercepat perampungan berkas perkara (pemberkasan) guna memenuhi syarat formil dan materiil petunjuk penuntut umum (P-21). Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditargetkan dapat terlaksana dalam waktu dekat.

Di pengadilan pokok perkara inilah seluruh fakta, bantahan, alat bukti elektronik, serta keterangan saksi akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim pemeriksa perkara.

Kejaksaan Agung menjamin bahwa hak-hak pembelaan hukum tersangka akan tetap dihormati sepenuhnya sepanjang proses peradilan berlangsung.

Penegasan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan pasca-penolakan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membuktikan supremasi hukum di Indonesia berjalan tegak. Melalui pengujian bukti materiil yang transparan, pendalaman aliran transaksi keuangan, serta komitmen penegakan integritas aparatur negara, penuntasan kasus ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di tanah air.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

budi

Presiden Prabowo Merestui Budi Gunadi Memimpin WHO 

POLDA

Polda Metro Pulangkan 141 Anak Terlibat Demonstrasi 

Kategori

Google News

Ikuti Berita Terkini

Temukan berita dan informasi terbaru dari Indonesia dan seluruh dunia melalui Google News.