
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penanganan perkara diambil alih untuk memperkuat proses penyidikan dan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian tersebut.
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota bersama beberapa pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Selain Didik, polisi juga menetapkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Maulangi serta bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, aparat menemukan dugaan aliran dana hasil bisnis narkotika yang kemudian ditelusuri melalui mekanisme TPPU. Karena itu, penanganan perkara diperluas tidak hanya pada tindak pidana narkoba, tetapi juga pencucian uang untuk melacak aset dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Pihak kepolisian menyebut penanganan oleh Bareskrim dilakukan agar penyidikan lebih terintegrasi, terutama dalam mengusut jaringan keuangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Bareskrim juga dinilai memiliki kewenangan lebih luas untuk menelusuri aset dan transaksi lintas wilayah yang berkaitan dengan perkara narkotika.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif dan mantan anggota penegak hukum dalam jaringan narkoba. Polri menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan penyitaan aset terkait kasus tersebut. Penyidik juga terus mendalami dugaan praktik perlindungan terhadap peredaran narkotika di wilayah Bima dan sekitarnya.
Dalam kasus TPPU narkotika, aparat penegak hukum biasanya menelusuri aset berupa rekening, kendaraan, properti, hingga transaksi keuangan lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba. Langkah ini dilakukan untuk memutus sumber pendanaan jaringan sekaligus memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika.
Polri memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru seiring pendalaman aliran dana serta keterkaitan jaringan narkotika yang lebih luas.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

