
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang bagi pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya untuk mendapatkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Insentif ini berlaku termasuk bagi bangunan bersejarah yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha, dengan potongan pajak hingga 50 persen dari nilai terutang. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan bangunan bersejarah sekaligus mendorong pemanfaatannya secara produktif. Bangunan cagar budaya yang digunakan untuk aktivitas ekonomi, seperti kafe, restoran, atau hotel, dinilai tetap dapat berfungsi sebagai aset ekonomi tanpa mengabaikan nilai historisnya.
Insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria pemberian pengurangan maupun pembebasan pokok PBB-P2. Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pelestarian warisan budaya di tengah perkembangan kota. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan, baik secara langsung maupun melalui layanan daring resmi pemerintah daerah. Salah satu syarat utama adalah pajak yang diajukan untuk pengurangan belum dilunasi. Meski demikian, pemohon tidak diwajibkan bebas dari tunggakan pajak daerah. Selain itu, pengurangan dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan maupun periode sebelumnya sejak kondisi objek pajak memenuhi kriteria, dengan batas waktu maksimal lima tahun ke belakang.
Dari sisi objek, insentif ini hanya berlaku bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, termasuk bangunan yang berada dalam kawasan cagar budaya. Pemanfaatannya untuk usaha tetap harus memperhatikan keaslian, nilai sejarah, serta ketentuan pelestarian yang berlaku, seperti perawatan dan pemugaran sesuai bentuk asli. Kebijakan ini menunjukkan pergeseran fungsi pajak daerah yang tidak semata sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai alat untuk mendukung pelestarian budaya. Dengan adanya insentif tersebut, pemerintah berharap pemilik bangunan bersejarah semakin terdorong menjaga keberadaan aset budaya sekaligus memanfaatkannya secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Tags: PBB-P2; Cagar budaya; Insentif; Pajak Bumi dan Bangunan; Potongan PBB 50%
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

