
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang memuat sejumlah poin baru, mulai dari penguatan larangan diskriminasi, pembentukan dana abadi HAM, hingga pengaturan hak untuk dilupakan atau right to be forgotten di ruang digital.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyebut revisi UU HAM diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman, terutama terkait perlindungan hak digital dan tantangan diskriminasi modern yang semakin kompleks.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan hak untuk dilupakan, yaitu hak individu meminta penghapusan informasi tertentu di ruang digital yang dianggap merugikan atau tidak relevan lagi. Ketentuan tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya penggunaan internet dan media sosial.
Selain itu, revisi juga mengatur pembentukan dana abadi HAM yang ditujukan untuk mendukung program edukasi, perlindungan korban pelanggaran HAM, serta penguatan kelembagaan hak asasi manusia di Indonesia.
DPR juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan kelompok rentan dari praktik diskriminasi, termasuk dalam layanan publik, pendidikan, dan pekerjaan.
Pengamat hukum menilai revisi UU HAM dapat menjadi langkah penting memperkuat perlindungan hak warga negara. Namun, pengaturan hak untuk dilupakan disebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak bertabrakan dengan prinsip kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta pembahasan revisi dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan tetap menjamin kebebasan sipil serta perlindungan hak dasar masyarakat.
Pemerintah memastikan pembahasan revisi UU HAM masih berada pada tahap awal dan akan terus dikonsultasikan dengan berbagai pihak sebelum disahkan menjadi undang-undang baru.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

