
Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menegaskan kliennya bukan pelaku utama dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Tim pembela menyatakan Sony hanya menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan berharap permohonan sebagai justice collaborator dapat dipertimbangkan agar perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas penolakan Kejaksaan Agung terhadap permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Sony Sonjaya. Menurut kuasa hukum, penolakan itu dinilai belum mencerminkan peran sebenarnya dari klien mereka dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Tim pembela berpendapat masih terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih dominan dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan proyek tersebut.
Pihak kuasa hukum menegaskan Sony bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Selain memenuhi panggilan penyidik, ia juga disebut bersedia memberikan informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, tim pembela berharap penyidik kembali mempertimbangkan status justice collaborator sebagai bagian dari upaya membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap berpegang pada hasil penyidikan yang menyebut Sony Sonjaya memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Penyidik menilai syarat sebagai justice collaborator belum terpenuhi karena yang bersangkutan dianggap sebagai pelaku utama dan belum sepenuhnya mengakui perbuatannya. Dengan pertimbangan tersebut, permohonan yang diajukan tidak dapat dikabulkan.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berkembang. Penyidik Kejaksaan Agung mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Kuasa hukum berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif dengan memperhatikan asas keadilan. Menurut mereka, seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam perkara seharusnya dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing. Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.



