Home Berita LokalBPK Ungkap 7 Celah Pengawasan Pajak di DJP, Sektor Nikel Paling Disorot
BPK Ungkap 7 Celah Pengawasan Pajak di DJP, Sektor Nikel Paling Disorot - Indonesia-Terkini.com

BPK Ungkap 7 Celah Pengawasan Pajak di DJP, Sektor Nikel Paling Disorot

by Efelem
BPK Ungkap 7 Celah Pengawasan Pajak di DJP, Sektor Nikel Paling Disorot - Indonesia-Terkini.com

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi peringatan keras kepada Kementerian Keuangan. Dalam laporan terbaru yang dirilis Sabtu, 25 April 2026, lembaga audit negara ini mengungkap tujuh masalah serius dalam sistem pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Semua masalah ini mengarah pada satu ancaman nyata: potensi penerimaan negara yang tidak tertagih secara optimal.

Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Periode yang diperiksa meliputi kinerja DJP dari 2023 hingga 2025, masa di mana DJP sudah menetapkan target besar. 

Pengawasan kepatuhan material ditargetkan sebesar Rp 234 triliun, sementara target dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp 210,5 triliun. Kedua angka ini terlihat menarik di atas kertas, namun menurut BPK, realisasinya masih jauh dari harapan.

Masalah ini berawal dari perencanaan. BPK menilai DJP belum membangun strategi pengawasan yang benar-benar berbasis risiko ketidakpatuhan wajib pajak. 

Peta risiko yang ada belum menjadi acuan utama, analisis kemampuan bayar wajib pajak belum dioptimalkan, dan transaksi besar yang berpotensi pajak, seperti pengalihan saham, masih sering terlewat. Akibatnya, daftar prioritas pemeriksaan tidak mencerminkan potensi penerimaan yang sebenarnya.

Sektor nikel mendapat perhatian khusus. BPK menyebut pengawasan di sektor komoditas ekspor utama ini masih lemah secara metodologis. 

DJP belum membandingkan harga penjualan nikel sebenarnya dengan harga patokan mineral yang berlaku, dan juga belum mencocokkannya dengan laporan analisis dari surveyor independen. 

Celah ini bisa menjadi peluang terjadinya manipulasi pelaporan pajak di sektor strategis tersebut.

Ada satu angka yang cukup mengkhawatirkan dalam laporan ini. BPK menemukan komitmen pembayaran wajib pajak sebesar Rp 14,92 triliun yang belum bisa dipastikan realisasinya. 

Hal ini bukan karena wajib pajak melarikan diri, melainkan karena sistem pengendalian DJP sendiri belum cukup kuat untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar dibayar.

BPK tidak hanya mengkritik, tetapi juga memberikan solusi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa direkomendasikan untuk memerintahkan Dirjen Pajak membenahi sistem manajemen risiko kepatuhan (CRM) pada dua fungsi sekaligus, yaitu pengawasan dan pemeriksaan. 

Analisis mendalam terhadap potensi pajak dari transaksi pengalihan saham juga menjadi salah satu rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Temuan ini muncul di tengah situasi fiskal yang cukup berat. Menkeu Purbaya sebelumnya sudah menyatakan bahwa pemerintah sedang memasuki fase waspada untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional. 

Jika masalah pengawasan pajak sebesar ini tidak segera dibenahi dari awal, tekanan terhadap penerimaan negara bisa semakin besar.

Tags: BPK temuan pajak, Direktorat Jenderal Pajak, pengawasan pajak nikel, penerimaan negara pajak, IHPS BPK 2025, hilirisasi nikel pajak, Kementerian Keuangan pajak

+ posts

Related Posts