
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Kepala Kejari Jakarta Timur Topik Gunawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan alat bukti dari hasil penggeledahan dan penyitaan dokumen proyek pengadaan mesin jahit periode 2022 hingga 2024.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IRM selaku Direktur PT SCS serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial PAR dan DER. Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak berdasarkan data valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam proses e-purchasing melalui katalog elektronik. Dalam proses tersebut, spesifikasi teknis pengadaan disebut disusun berdasarkan data yang diberikan pihak penyedia sehingga memicu dugaan penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 tahun 2022 serta Singer tipe M1255 pada 2023 dan 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,07 miliar akibat proyek tersebut.
Proyek pengadaan mesin jahit itu berlangsung selama tiga tahun dengan total 2.400 unit mesin jahit yang dibeli untuk mendukung program pertumbuhan wirausaha industri baru di Jakarta Timur. Nilai pengadaan tercatat mencapai Rp2,72 miliar pada 2022, Rp3,28 miliar pada 2023, dan Rp3,05 miliar pada 2024.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejari Jakarta Timur sempat menggeledah kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur dan distributor mesin jahit di Kelapa Gading pada November 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen administrasi, komputer, dan CPU yang berkaitan dengan proyek pengadaan.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang diduga merugikan keuangan negara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

