OJK Cabut Izin 7 BPR dan BPRS, Tiga Masuk Proses Resolusi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir April 2026. Dari jumlah tersebut, tiga bank kini masuk dalam proses resolusi untuk penyelamatan aset dan penyelesaian kewajiban kepada nasabah.

Informasi itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Menurut Anggito, langkah resolusi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penanganan bank gagal setelah pencabutan izin usaha oleh OJK.

“Jumlah BPR yang likuidasi sepanjang tahun 2026 hingga 30 April itu ada tujuh BPR/BPRS yang telah dicabut izin usaha oleh OJK,” ujar Anggito.

Tujuh lembaga yang dicabut izin usahanya meliputi PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.

LPS mencatat total simpanan layak bayar dari ketujuh bank tersebut mencapai Rp1,53 triliun. Hingga saat ini, nilai klaim penjaminan yang telah ditangani mencapai sekitar Rp304,8 miliar untuk para nasabah terdampak.

Proses resolusi yang dilakukan mencakup pengamanan aset bank, pembentukan tim likuidasi, serta pembayaran klaim simpanan sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku. Pemerintah menegaskan langkah ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional, khususnya sektor BPR dan BPRS.

Meski terjadi penutupan sejumlah BPR, Anggito menilai kondisi industri perbankan rakyat masih berada dalam pola normal dan belum menunjukkan lonjakan kasus yang mengkhawatirkan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Penutupan BPR dan BPRS juga menjadi bagian dari agenda konsolidasi industri perbankan yang tengah didorong OJK. Regulator terus memperkuat struktur industri melalui merger, peningkatan modal inti, dan penguatan tata kelola untuk meningkatkan daya saing lembaga keuangan skala kecil.

Dalam roadmap penguatan industri BPR/BPRS, OJK mewajibkan bank yang berada di bawah pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah melakukan konsolidasi. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menekan risiko bank gagal di masa mendatang.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

OJK Sebut IHSG Mulai Pulih, Dana Pasar Modal Capai Rp59,35 Triliun

Purbaya Siapkan Lagi Bond Stabilization Fund untuk Jaga Pasar Obligasi