PDIP Tanggapi Isu Capres Wajib Diusung Tiga Partai, Minta Hormati Putusan MK

PDIP Tanggapi Isu Capres Wajib Diusung Tiga Partai, Minta Hormati Putusan MK

Ilustrasi. Foto: PDIP Tanggapi Isu Capres Wajib Diusung Tiga Partai, Minta Hormati Putusan MK

Wacana yang menyebut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 harus diusung sedikitnya tiga partai politik parlemen mendapat sorotan dari PDI Perjuangan (PDIP). Partai berlambang banteng itu menilai setiap pembahasan mengenai perubahan aturan pemilu harus tetap mengacu pada konstitusi serta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ketentuan presidential threshold.

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai ketentuan tersebut di DPR. Menurutnya, isu yang berkembang masih sebatas wacana sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai arah revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus melalui mekanisme legislasi yang terbuka serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Perdebatan mengenai syarat pencalonan presiden mengemuka setelah beredar usulan agar pasangan capres-cawapres hanya dapat didaftarkan apabila didukung minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di DPR. Wacana tersebut muncul setelah MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak lagi diberlakukan, sehingga seluruh partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan mengajukan pasangan calon sesuai ketentuan yang akan diatur dalam revisi undang-undang.

PDIP berpandangan bahwa pembentukan norma baru tidak boleh bertentangan dengan substansi putusan MK. Partai tersebut menilai hasil putusan lembaga peradilan konstitusi harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik politik di kemudian hari. Selain itu, pembahasan revisi UU Pemilu diharapkan tetap mengedepankan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu.

Di sisi lain, sejumlah partai politik juga telah memberikan tanggapan terhadap isu tersebut. Ada yang menilai pembahasan masih terlalu dini karena revisi UU Pemilu belum dimulai, sementara sebagian pihak meminta agar aturan baru tidak membatasi hak konstitusional partai politik dalam mengusung calon presiden. Perbedaan pandangan itu diperkirakan masih akan berkembang seiring dimulainya pembahasan regulasi menjelang Pemilu 2029.

Pemerintah dan DPR diperkirakan akan membahas revisi paket undang-undang politik dalam waktu mendatang, termasuk ketentuan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2029 sekaligus menentukan mekanisme pencalonan yang berlaku bagi seluruh partai politik peserta pemilu. Karena itu, berbagai usulan yang berkembang saat ini masih akan melalui proses legislasi sebelum dapat ditetapkan sebagai aturan yang mengikat.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

Rupiah Hari Ini 1 Juli 2026 Dibuka di Rp17.855 per Dolar AS

Rupiah Hari Ini 1 Juli 2026 Dibuka di Rp17.855 per Dolar AS

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas hingga 15 Hektare, 154 Warga Alami ISPA

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas hingga 15 Hektare, 154 Warga Alami ISPA