
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Sidang tersebut menjadi tahap penting setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa dinyatakan selesai.
Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Nadiem terkait proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah pada masa pandemi Covid-19.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam pengambilan kebijakan penggunaan perangkat berbasis ChromeOS dalam proyek pengadaan laptop pendidikan. Jaksa juga menuding adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya siap menghadapi sidang tuntutan dan berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif. Pihak kuasa hukum menilai proses persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya bukti kuat bahwa Nadiem menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Menjelang sidang, Nadiem tampak hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan status tahanan rumah. Ia juga terlihat mengenakan gelang pemantau elektronik yang dipasang sebagai bagian dari pengawasan selama masa penahanan rumah berlangsung.
Nadiem mengungkapkan dirinya tetap mengikuti proses hukum meski kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya. Setelah menjalani sidang tuntutan, ia dijadwalkan menjalani operasi medis pada malam harinya. Sebelumnya, mantan bos Gojek itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk MRI dan observasi di rumah sakit.
Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Proyek pengadaan perangkat digital pendidikan tersebut sebelumnya digagas untuk mendukung pembelajaran daring dan asesmen nasional di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Namun, Kejaksaan Agung menilai terdapat dugaan pengondisian penggunaan sistem operasi tertentu serta penyimpangan dalam proses pengadaan barang.
Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk mantan staf khusus dan konsultan teknologi Kemendikbudristek. Sehari sebelumnya, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam telah divonis empat tahun penjara dalam perkara yang sama.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi setelah tuntutan jaksa dibacakan hari ini.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

